Di tengah derasnya arus digitalisasi dan banjir informasi yang melanda dunia, kemampuan literasi menjadi modal utama untuk bertahan dan berkembang. Literasi bukan sekadar kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, memilah informasi yang benar, serta memanfaatkannya untuk pengembangan diri dan masyarakat. Di Kabupaten Padang Pariaman, literasi seharusnya tidak lagi dipandang sebagai urusan perpustakaan atau sekolah semata, melainkan sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Namun, hingga kini, gerakan literasi di tingkat lokal masih menghadapi banyak kendala, antara lain terbatasnya fasilitas baca, rendahnya minat baca masyarakat, minimnya kolaborasi antarinstansi, dan belum adanya regulasi yang kokoh sebagai payung hukum. Dalam konteks inilah, kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Gerakan Literasi menjadi sangat penting dan mendesak.
Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2025–2029, dinyatakan bahwa penguatan literasi masyarakat akan dapat berjalan ketika pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah, ikut memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika bentuk dukungan langsung dari pemerintah salah satunya adalah dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk penguatan literasi sehingga kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan gerakan literasi tersebut dapat langsung dilaksanakan, maka salah satu bentuk dukungan tidak langsung yang dapat diberikan oleh pemerintah adalah melalui penetapan kebijakan yang berpihak terhadap meningkatnya literasi di masyarakat dan tertuang ke dalam bentuk regulasi yang mengatur serta menjadi payung hukum dalam pelaksanaan penguatan literasi di pusat maupun di daerah.
Dukungan pemerintah pusat dalam penguatan literasi masyarakat diwujudkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan yang sudah menekankan pentingnya peningkatan budaya literasi. Dalam undang-undang tersebut, fokusnya adalah melalui pengayaan bahan-bahan bacaan, terutama buku. Di tingkat daerah, sudah banyak pemerintah daerah yang turut memberikan dukungannya terhadap penguatan literasi dengan menuangkannya ke dalam aturan yang disusun, baik itu berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun berupa Peraturan Kepala Daerah (Pergub, Perbup, atau Perwali).
Beberapa peraturan di daerah tersebut di antaranya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Gerakan Literasi Daerah; Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengembangan Budaya Literasi; Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengembangan Budaya Literasi; dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Gerakan Literasi Daerah.
Kabupaten Padang Pariaman memiliki potensi besar dalam membangun masyarakat yang literat, cerdas, dan berbudaya. Tradisi intelektual masyarakat Minangkabau yang mencintai ilmu pengetahuan dan dialog sebenarnya menjadi modal sosial yang kuat. Sayangnya, potensi tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan secara sistematis. Kegiatan literasi di nagari-nagari masih sporadis, sering kali bergantung pada inisiatif komunitas tanpa dukungan struktural yang memadai.
Padahal, literasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menekan angka kemiskinan, serta mendorong partisipasi publik dalam pembangunan. Melalui literasi, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, mengenali potensi lokal, serta mengembangkan kreativitas yang berdampak ekonomi. Oleh karena itu, literasi seharusnya tidak diperlakukan sebagai kegiatan tambahan, melainkan bagian integral dari agenda pembangunan daerah.
Perda Gerakan Literasi merupakan langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas gerakan literasi. Tanpa regulasi, berbagai program literasi akan mudah berhenti ketika terjadi pergantian kepemimpinan atau perubahan kebijakan anggaran. Dengan adanya Perda, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk:
- Menetapkan arah dan strategi literasi daerah yang terintegrasi dengan visi pembangunan Kabupaten Padang Pariaman;
- Mengalokasikan anggaran yang jelas bagi pengembangan literasi, baik untuk fasilitas, kegiatan, maupun pelatihan sumber daya manusia;
- Membangun kemitraan lintas sektor, seperti antara perpustakaan, dinas pendidikan, lembaga adat, perguruan tinggi, dan komunitas literasi;
- Meningkatkan peran nagari sebagai pusat penggerak literasi masyarakat melalui perpustakaan nagari, taman baca, dan kegiatan berbasis budaya lokal;
- Mendorong literasi digital, finansial, dan lingkungan agar masyarakat lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Perda Gerakan Literasi juga akan menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap pembentukan masyarakat pembelajar sepanjang hayat (long life education). Artinya, setiap warga diberi kesempatan untuk terus belajar tanpa batas usia, latar belakang, atau profesi.
Sejauh ini, sejumlah nagari di Padang Pariaman telah memiliki perpustakaan nagari atau taman baca, namun belum semuanya berfungsi optimal. Banyak perpustakaan kekurangan tenaga pustakawan profesional, koleksi buku yang terbatas, serta minimnya kegiatan literasi yang menarik minat masyarakat. Di sisi lain, potensi literasi berbasis kearifan lokal sebenarnya sangat besar — mulai dari tradisi tulisan kaba, pantun adat, hingga cerita rakyat yang sarat nilai pendidikan karakter.
Inisiatif komunitas TBM Khalifah Padang dan dukungan dari Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat dalam penyelenggaraan “Lokakarya Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat: Apresiasi bagi Komunitas Literasi Tahun 2025” merupakan contoh konkret. Kegiatan lokakarya tersebut diselenggarakan pada tanggal 28 September, 5 Oktober, dan 19 Oktober 2025 dengan materi dan narasumber yang berbeda. Penulis berkesempatan menghadiri kegiatan tanggal 19 Oktober 2025 di Ruang Abu Bakar Jaar, Kota Padang. Narasumber dalam acara tersebut adalah Hasan Achari Harahap (Ketua Forum TBM Provinsi Sumatera Barat) dan Yollanda (Ketua Tim Kerja Literasi Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat). Materi yang disajikan adalah penulisan feature budaya lokal dan artikel opini. Moderator dalam acara ini adalah Dodi Saputra (Ketua TBM Khalifah Padang).

Kegiatan ini telah membuka jalan bagi munculnya penulis-penulis baru yang akan menuliskan tradisi berbasis kearifan lokal sehingga karyanya menjadi memori kolektif bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. Tanpa dukungan kebijakan daerah yang kuat, gerakan literasi Kabupaten Padang Pariaman akan sulit berkembang secara berkelanjutan.
Peningkatan literasi bukan hanya berdampak pada kualitas pendidikan, tetapi juga pada kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa daerah dengan tingkat literasi tinggi cenderung memiliki tingkat partisipasi publik dan produktivitas ekonomi yang lebih baik. Melalui literasi, diharapkan masyarakat mampu memahami peluang usaha, memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran produk lokal, serta berpartisipasi dalam proses pemerintahan yang transparan. Dengan demikian, literasi menjadi jembatan antara pengetahuan dan kesejahteraan.
Perda Gerakan Literasi juga dapat berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas sektor. Misalnya, Dinas Pendidikan dapat mengintegrasikan literasi dalam kurikulum sekolah; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengembangkan jaringan perpustakaan nagari; Dinas Kominfo memperkuat literasi digital; dan lembaga adat menghidupkan kembali tradisi membaca dan berdiskusi dalam konteks budaya Minang.
Sinergi ini akan memperkuat semangat “gotong royong literasi”, di mana setiap pihak memiliki peran nyata dalam mencerdaskan masyarakat. Jika dikelola dengan baik, literasi bahkan bisa menjadi gerakan sosial yang menumbuhkan kepercayaan diri masyarakat nagari untuk menulis, mendokumentasikan sejarah lokal, dan berbagi pengetahuan kepada generasi muda.
Kabupaten Padang Pariaman sedang berada di persimpangan zaman. Di satu sisi, tantangan globalisasi dan digitalisasi menuntut masyarakat yang kritis dan adaptif. Di sisi lain, identitas budaya lokal harus tetap dijaga agar tidak hilang ditelan arus modernitas dan globalisasi. Literasi menjadi jembatan yang menyatukan keduanya — antara tradisi dan inovasi. Oleh karena itu, lahirnya Perda Gerakan Literasi Kabupaten Padang Pariaman bukan sekadar formalitas hukum, tetapi wujud nyata dari komitmen membangun masyarakat cerdas, berbudaya, dan berdaya saing. Dengan Perda ini, setiap nagari memiliki arah dan pedoman dalam mengembangkan literasi sesuai potensi lokalnya.
Sudah saatnya, di bawah kepemimpinan John Kenedy Azis–Rahmat Hidayat (JKA–Rahmat), Kabupaten Padang Pariaman mengambil langkah maju dengan menghadirkan Perda Literasi sebagai warisan kebijakan visioner. Sebab, masa depan daerah ini tidak hanya ditentukan oleh sumber daya alamnya, tetapi oleh sejauh mana warganya literat serta mampu membaca dunia dan menulis sejarahnya sendiri.
Perlu direnungkan kembali kutipan Kofi Annan (1938–2018), mantan Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB):
“Literasi adalah jembatan dari kesengsaraan menuju harapan.”
Profil Penulis Iswadi Syahrial Nupin. Nama Pena Abu Khanza El Maydani. Lahir di Medan, 20 Oktober 1976. Alumni tiga Universitas yakni USU (1999), Unpad (2002) dan IPB (2021). Aktif menulis sejak mahasiswa. Beberapa tulisannya dalam bentuk opini, puisi dan cerpen telah dimuat di Surat Kabar Serambi Indonesia (Banda Aceh), Analisa (Medan), Harian Haluan Kepri (Tanjung Pinang), Padang Ekspres (Padang) dan Singgalang (Padang) serta Majalah Online Elipsis (Padang Panjang). Ia pernah menjadi Juara I Lomba Penulisan Opini yang diselenggarakan oleh Forum Lingkar Pena Bekasi (2022); Juara I Lomba Penulisan Memoar dari Penerbit Diomedia Sukoharjo (2023) dan Juara I Lomba Penulisan Cerpen dari Penerbit Aulia Langit Publisher (2023) Saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Data dan Referensi UPT.Perpustakaan Unand. Ia didaulat sebagai Ketua Kelompok Pustakawan Periode 2022 s.d 2025.
